" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hak waris untuk anak perempuan tunggal < / h3 > " , " isi " :[ " saya ingin aju tanya perihal hak waris untuk anak perempuan tunggal yang punya paman laki - laki dari ayah . benar kalau ayah dari anak perempuan ini tinggal dunia hak waris jatuh ke paman ? " , " demikian pak ustadz , terima kasih atas jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 8 january 2013 10 : 01  " , "  7 . 571 views  n " , " n " , " n " , " saya ingin aju tanya perihal hak waris untuk anak perempuan tunggal yang punya paman laki - laki dari ayah . benar kalau ayah dari anak perempuan ini tinggal dunia hak waris jatuh ke paman ? " , " demikian pak ustadz , terima kasih atas jawab . " , " n " , " orang anak perempuan tunggal yang tinggal mati ayah kandung akan terima hak waris besar 50 dari total harta tinggal sang ayah . " , " tetap itu jelas di dalam ayat yang turun dari langit tanpa bisa ganggu gugat oleh siapa pun . " , " ( qs an - nisa ' : 11 ) " , " bagai ilustrasi , anda harta yang waris itu nila 10 milyar , maka hak anak perempuan tunggal sudah jelas , yaitu 5 milyar atau paruh . " , " ini adalah tentu dari allah swt , sang cipta jagad raya dan tentu hak milik di antara manusia . maka siapa pun yang tentang tetap yang sudah mutlak dan qath ' i ini , dia telah kufur kepada tetap allah swt . " , " hukum sangat keras , yaitu akan masuk ke dalam neraka dan tidak keluar dari sana lama . dan tentu di dalam neraka itu ada siksa yang bukan hanya pedih cara pisik tetapi juga sakit cara psikis , karena allah swt kata bagai adzab yang hina . " , " . ( qs . an - nisa ' : 14 ) " , " maka tidak ada jalan bagi kita yang aku muslim untuk ikat dengan semua tentu dan ketetapa dari allah swt , bagai wujud dari iman kita kepada - nya . " , " untuk itu allah swt akan beri kita balas yang besar , upa masuk diri kita ke dalam surga dan kekal di dalam lama - lama . " , " . ( qs . an - nisa ' : 13 ) " , " jadi anak perempuan itu pasti dapat waris , karena anak perempuan itu dalam kondisi tidak ada saudara laki - laki status " , " , yaitu ahli waris yang sudah pasti dapat bagi tetap dari almarhum . bagi tetap itu sangat besar , yaitu 50 dari total nilai harta yang bagi waris . " , " selain anak perempuan tunggal , yang jadi " , " kalau ada adalah ayah dan ibu dari almarhum . juga termasukistri dari almarhum . anda mereka masih ada , maka ayah almarhum dapat 1 / 6 , ibu almarhum juga dapat 1 / 6 , isteri almarhum dapat 1 / 8 . " , " sisa itu untuk para " , " . dan di antara para ashabah adalah saudara laki - laki almarhum . posisi bagai paman dari anak perempuan tunggal itu . posisi paman hanya " , " , yaitu ahli waris yang terima harta waris sisa , itu pun kalau masih sisa . sangat boleh jadi para ashabah ini tidak dapat sisa apa . " , " jadi tidak benar kalau bilang bahwa paman langsung hak kangkang harta waris dan anak perempuan almarhum tidak dapat apa - apa . yang benar adalah anak perempuan itu harus dapat 50 dari total waris lebih dahulu , lalu bagi lagi kepada ashhabul furudh lain kalau masih ada , akhir sisa baru untuk si paman . "
